it's just blog ! but pretty amaze me !

Senin, 02 Mei 2011

UN, Bernilai atau Sekedar Nilai

Holla,

Beberapa hari yang lalu para siswa siswi SMP dan SMA di Indonesia telah mengikuti Ujian Nasional (UN). Seperti yang saya (dan alumni 2006 lainnya) lakukan lima tahun yang lalu. Dimana tuntutan terhadap nilai NEM dengan standar yang tinggi (dan semakin meninggi, mungkin hingga standar NEM mencapai 10, apa yah? :))

Ribuan peserta UN melakukan persiapan, mulai dari persiapan yang 'halal' hingga persiapan yang 'tidak dianjurkan', mulai dari persiapan yang terlihat hingga persiapan yang 'tak kasat mata'. Tapi saya yakin, yang menjadi dasar sebagian besar bagi para siswa siswi ini adalah ketakutan terhadap ketidakulusan. Jaminan terhadap suatu kelulusan ini memang terkadang agak sulit didapatkan bagi sebagian besar siswa siswi. Terutama melihat dari standarisasi NEM yang agak tinggi.
Konsep UN ini pun, menurut saya, tidak begitu cocok menjadi penentu kelulusan dikarenakan sebagai berikut :
1. UN hanya mengevaluasi dan mengujikan pendidikan pada tahap akhir, tanpa mengikutsertakan nilai - nilai selama proses pembelajaran, seperti nilai - nilai ujian harian dan ujian umum.   

2. Pemerataan standar UN di lingkungan pendidikan Indonesia yang tidak merata. 

3. Banyaknya kecurangan - kecurangan di dalam pelaksanaa UN yang masih belum bisa diatasi, bahkan diminimalisir hingga sekarang.

4. Dan yang pasti adalah sebuah pelanggaran hukum apabila UN tetap dilanjutkan, sebab pada tahun 2009, MA telah menolak kasasi pemerintah tentang penyelanggaraan UN. 


Saya hanya berharap yang terbaik mengenai tindak lanjut pemerintah mengenai pendidikan di negeri ini. Saya sangat yakin, proses pendidikan yang baik tidak bisa dicapai dibawah tekanan dan ketakutan. Apalagi dengan melihat kecurangan - kecurangan yang terjadi di lapangan, melihat siswa yang membeli kunci jawaban UN, guru yang me'lulus'kan siswanya, pengawas yang membocorkan jawaban, dan lain - lain. 

Apabila pemerintah tidak mampu menawarkan sistem pendidikan yang lebih baik dari ini, maka ini adalah bentuk pelanggaran UUD 1945, pasal 31 ayat 3, yang berbunyi ;

''Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang"

100% saya yakin kita tidak bisa meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa di atas bayang - bayang kecurangan dan kebohongan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Statistik